Covid19: Indonesia dan Resesi Ekonomi 2020

Ayudia Kirana
5 min readOct 16, 2020

Hai Semua! Kali ini gue mau bahas yang erat banget kaitannya dengan kita semua. Yes, mari kita bahas impact dari Covid19 Pandemic ke kondisi perekonomian Indonesia. Mulai banyak yang memberitakan bahwa Indonesia bakal menyusul Korea Selatan maupun Singapura menuju Jurang Resesi. Apa sih Resesi? Apa sih efeknya ke kita? Yuk kita bahas!

Apa itu Resesi?

Menurut Forbes, Resesi adalah suatu penurunan aktivitas ekonomi yang signifikan hingga bernilai negatif pada 2 kuartal berturut-turut atau lebih dari 1 tahun.

Yuk kita lihat untuk Indonesia sendiri, Bu Sri Mulyani menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi kita terkontraksi sebesar kurang lebih -5,32% pada kuartal II 2020 ini. Baru-baru ini pun, Bu Sri Mulyani menyatakan bahwa ada sedikit perbaikan pertumbuhan ekonomi di negara kita, namun masih menyentuh angka negative yaitu antara — 2,9% hingga — 1% pada kuartal III di tahun 2020. Terlihat ada pertumbuhan yang positif tapi tetap aja nih harus waspada karena masih di angka negative.

Mengapa Covid19 dapat menyebabkan krisis ekonomi yang berujung Resesi?

Beginilah efek domino dari persebaran pandemic Covid19 ke seluruh dunia, bukan hanya medical related issue aja ya guys, tapi ternyata efek pandemic ini bisa sampai menyebabkan krisis ekonomi. Dari segi ekonomi dan bisnis, adanya pandemic ini menyebabkan terhambatnya jalur perdagangan, maupun supply chain, terlebih pada saat negara melakukan lockdown. Wah ga bisa dibayangin aktivitas ekspor-impor setiap negara pasti terganggu banget.

Terhambatnya Sektor Pariwisata

Selain itu, Indonesia yang mempunyai devisa negara cukup signifikan dari sektor pariwisata tentu sangat terpukul dengan pandemic Covid19 ini. Dimana, dikutip dari laman Kementrian Keuangan (Kemenkeu), 2020, Indonesia menargetkan devisa pariwisata sebesar USD 19–21 miliar. Adanya travel banned dari negara-negara asing untuk datang ke Indonesia sudah pasti membuat Indonesia terancam kehilangan devisa.

PHK Besar-Besaran

Selama Covid19 pandemic ini, hampir setiap hari di televisi maupun portal berita lain yang mengabarkan banyaknya PHK Besar-besaran baik untuk skala perusahaan/pabrik yang besar, menengah hingga kecil. Hal ini diakibatkan oleh berhentinya kegiatan bisnis suatu perusahaan sehingga perusahaan mulai merumahkan pegawainya. Makanya, untuk kita semua yang masih punya pekerjaan hingga saat ini, kompensasinya lancar dan have no issue with our job. Bersyukurlah!! Yuk, kita bekerja dengan sebaik-baiknya. Mungkin, itu salah satu hal kecil tapi pasti yang bisa kita lakukan untuk menggerakan roda perekonomian negara kita.

Penurunan Pendapatan melalui sektor Perpajakan

Seperti yang kita ketahui salah satu pendapatan terbesar negara kita adalah melalui Pajak dan selama pandemic ini berlangsung pemerintah sudah cukup banyak memberikan insentif perpajakan. Apa aja sih insentifnya?

1. PP №30 Tahun 2020 — Penurunan Tarif PPh Badan

Pada April lalu, Pemerintah menurunkan rate pajak penghasilan untuk Perseroan Terbatas dari 25% menjadi 22% yang berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Tarif pun akan kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Tujuan pemerintah menurunkan tariff salah satunya untuk meng-encourage para pengusaha untuk membayar PPh Badan perusahaan terkait tepat waktu sehingga dari sisi pengusaha dapat menikmati keringanan fasilitas tariff yang lebih rendah dan dari sisi pemerintah, Pemerintah dapat mempercepat pendapatan PPh Badan selama masa pemberian fasilitas tersebut.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Insentif ini akan dinikmati oleh pegawai yang mempunyai penghasilan bruto dalam setahun dibawah/sama dengan 200 juta rupiah. Artinya wajib pajak yang berstatus sebagai pemberi kerja tetap menjalankan kewajibannya untuk melaporkan SPT PPh Pasal 21 dengan memberikan tambahan penghasilan kepada wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai.

Insentif ini akan mempengaruhi penghasilan yang akan diterima oleh setiap pegawai selama 6 bulan ini. Jika sebelumnya pegawai dipotong pph pasal 21 atas penghasilan, selama April sampai dengan September 2020 nanti pegawai akan menerima kembali potongan PPh 21. Potongan itu diberikan bersamaan dengan penghasilan bulanan yang diterima pegawai. Statusnya yang sebelumnya pajak ditanggung oleh si penerima penghasilan menjadi ditanggung oleh pemerintah atau disebut Pajak Ditanggung Pemerintah (PDP).

Sebenernya, masih banyak insentif pajak lainnya guys yang diberikan pemerintah. Tapi, yang gue bahas dari segi insentif sebagai Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pribadi in general aja yaa. Gue tulis berdasarkan pengalaman gue sebagai konsultan pajak dan juga ada yang gue kutip dari laman pajak.go.id.

Apa yang bisa kita lakukan selama masa Resesi ini?

Nah ini yang penting guys! Perlu kita perhatikan apa yang sebaiknya kita lakukan selama masa resesi ini yes.

1. Prinsip Cash Keras

Selama pandemic masih belum kelihatan titik akhir, sangat disarankan untuk kita berjaga-jaga dari segi finansial untuk memegang asset yang likuid. Yang paling disarankan adalah meningkatkan tabungan dan dana cadangan selama masa ini guys. Yup karena, masa pandemic ini bener-bener ga ada kepastian kapan akan selesainya.

2. Utamakan Kebutuhan dan Tunda Keinginan

Huhu, ini nih susah menurut gue. Prinsipnya masih sama, karena semua masih abu-abu dan pandemic ini masih terus bergulir. Disarankan untuk mengutamakan penggunaan dana untuk hal-hal yang primer dan menunda pembelian yang kurang penting ya guys.

3. Lakukan Bisnis Kreatif

Selama pandemi ini pasti kita semua notice, kalau banyak banget yang mulai jualan di media social? Ya ga? Nah, menurut gue ini merupakan salah satu ide kreatif yang bisa kita lakukan di masa pandemic ini. Selain meningkatkan skill business kecil-kecilan, kegiatan ini dapat meningkatkan usaha UMKM masyarakat kita.

4. Think Local and Buy Local Stuff

Mulai yuk untuk lebih ACPI (Aku Cinta Produk Indonesia)! Mungkin kita bisa mulai mengalihkan pembelian yang biasanya dari Brand-brand luar ke brand merek Lokal. Dengan demikian, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat kita dan memberi nafas kepada usaha UMKM di Indonesia. Belakangan gue juga mulai sadar, kalau kualitas produk local ga kalah kok dengan brand luar. Dengan membeli produk lokal, sebenarnya kita turut membantu pengusaha lokal dalam menghidupkan kembali roda perekonomian untuk bisnis dalam negeri.

5. Melindungi Sumber Penghasilan

Ayo siapa yang lagi mau resign? Disarankan untuk tidak impulsive dan agresif untuk pindah pekerjaan pada masa ini sebelum ada kepastian bahwa pekerjaan yang baru lebih stabil. Sedangkan untuk kalian yang wiraswasta, disarankan untuk mempertimbangkan kembali rencana ekspansi usaha nya yaa.

Nah itulah guys pengertian resesi dan juga impactnya bagi kehidupan kita. Hope this information related to recession could be useful for all of you. I hope, you are all safe and sound during this Covid19 pandemic. Satu lagi, keep your mind mentally happy ya!! This too shall pass! God bless you!

Cheers,

Ayudia Kirana

Sign up to discover human stories that deepen your understanding of the world.

Free

Distraction-free reading. No ads.

Organize your knowledge with lists and highlights.

Tell your story. Find your audience.

Membership

Read member-only stories

Support writers you read most

Earn money for your writing

Listen to audio narrations

Read offline with the Medium app

Ayudia Kirana
Ayudia Kirana

Written by Ayudia Kirana

A work-life rhythm kind of person. I love writing, playing piano, swimming, yoga & softball. Oh yes, overall I'm pretty much unexpected.

No responses yet

Write a response